Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, ETLE Mulai Berlaku di Cirebon Juni 2021

Kompas.com - 28/05/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cirebon memastikan akan menerapkan sistem tilang kendaraan bermotor berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat, yakni 9 Juni 2021.

Sehingga, penertiban dan penindakan pelanggar lalu lintas di titik tertentu wilayah terkait bisa optimal serta maksimal. Jadi, diharap mampu menekan potensi kecelakaan.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP La Ode Habibi Ade Jama dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Cek 7 Komponen Motor ini Sendiri di Rumah

"Tanggal 9 Juni ini kita akan launching ETLE yang seharusnya bisa dilaksanakan April 2021 lalu namun mundur sampai Lebaran," kata dia.

Menurut Habibi, saat ini pihak Polres Cirebon terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Ciko dalam waktu dekat sistem ETLE sudah diberlakukan.

Adapun dari segi perlengkapan dan peralatan pendukung, ETLE sudah siap diberlakukan.

Sebagai salah satu persiapan, menurut Habibi, pada tanggal 27 Mei 2021, pihaknya akan melaksanakan pelatihan terhadap delapan anggota Satlantas yang akan ditugaskan sebagai operator ETLE.

Terkait sosialisasi ETLE kepada masyarakat, diakuinya sudah dilaksanakan sejak Maret lalu. Namun, sosialisasi sempat berhenti karena menghadapi Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Cara Putar Balik yang Benar di Jalanan, Jangan Bikin Orang Celaka

“Kita sosialisasi kembali kepada masyarakat di setiap lampu merah mengimbau kepada masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Ciko akan diterapkan ETLE,” ujar Habibi.

Di Kota Cirebon, kamera akan ETLE terpasang di enam titik dengan rincian pertigaan BTN Krucuk, perempatan Siliwangi, perempatan Asia, perempatan Latpri Cipto, perempatan Gunungsari, dan perempatan Rajawali Perumnas.

"Lalu kami juga akan hadirkan kamera pantau sebanyak 10 titik," lanjut Habibi.

“Ada dua metode penilangan, bisa melakukan pesan singkat kepada pelanggar melalui nomer telepon yang sudah terdata di samsat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran atau kita kirim manual ke alamat pelanggar,” kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau