JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.
Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan, pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.
Berikut penjelasannya:
1. Hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.
2. Kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
3. Merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Pelat nomor khusus
Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.