Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Baru, Ini Ragam Pelat Nomor yang Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 27/05/2021, 11:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.

Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan, pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

Berikut penjelasannya:

1. Hitam

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.

2. Kuning

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favoritKOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit

 

3. Merah

Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

4. Putih

Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Pelat nomor khusus

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.

Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau