JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.
Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 ayat 3 menyebutkan, pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.
Berikut penjelasannya:
1. Hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.
2. Kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
3. Merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Pelat nomor khusus
Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.
Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU, dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.
Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pelat nomor anggota DPR
Terakhir, anggota DPR kini mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda, dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.