Namun, untuk jenis SIM tertentu seperti B I dan B II tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling.
Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.
Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati.
Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.
Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/26/130014715/alasan-pemilik-sim-b-tak-bisa-perpanjangan-di-sim-keliling