Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak | Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

Kompas.com - 20/05/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang meragukan kemampuan mobil bertransmisi otomatis dalam melahap tanjakan. Padahal mobil matik punya kemampuan yang sama dengan mobil dengan transmisi manual.

Hermas Efendi Prabowo, pemilik bengkel spesialis Worner Matic, mengatakan, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pengguna mobil matik saat melewat tanjakan.

Menurut Hermas, umumnya pengendara tidak menurunkan ke gigi yang lebih rendah atau membiarkan tuas transmisi di posisi D.

Selain berita soal kesalahan yang sering dialami mobil matik di jalan menanjak, ada juga tentang perbedaan sanksi tilang bagi yang tidak membawa SIM maupun tak memiliki SIM.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu, 19 Mei 2021.

1. Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak

Transmisi Otomatis XpanderStanly/KompasOtomotif Transmisi Otomatis Xpander

Banyak yang meragukan kemampuan mobil bertransmisi otomatis dalam melahap tanjakan. Padahal mobil matik punya kemampuan yang sama dengan mobil dengan transmisi manual.

Hermas Efendi Prabowo, pemilik bengkel spesialis Worner Matic, mengatakan, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pengguna mobil matik saat melewat tanjakan.

Menurut Hermas, umumnya pengendara tidak menurunkan ke gigi yang lebih rendah atau membiarkan tuas transmisi di posisi D.

Baca juga: Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak

2. Mau Bikin Baru atau perpanjang SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.

Baca juga: Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya

3. Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya tentu wajib memiliki dan membawa Surat izin Mengemudi (SIM) ketika menyetir maupun mengendarai motor.

Bagi yang melanggar, misalnya tidak memiliki atau tidak membawa SIM, bisa terkena sanksi berupa denda maupun pidana.

Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Namun perlu diketahui, sanksi yang diberikan untuk pelanggar yang tidak membawa SIM itu berbeda dengan yang tidak memiliki SIM.

Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

4. Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Purwokerto Usai Larangan Mudik

Bio Smart & Safe Bus PO Sumber AlamKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bio Smart & Safe Bus PO Sumber Alam

Masa berlakunya larangan mudik Lebaran 2021 telah usai, kini bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah dapat beroperasi kembali secara normal.

Namun, masih ada masa pengetatan arus lalu lintas antar daerah yang berlaku hingga 24 Mei mendatang. Masa pengetatan ini berdasarkan pada addendum yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan kata lain, meski operasional bus AKAP sudah berjalan kembali, tetap ada pengecekan protokol kesehatan dan kelengkapan dokumen hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Purwokerto Usai Larangan Mudik

5. Intip Detail dan Spesifikasi Yamaha YZF-R7, Harga Rp 128 Jutaan

Yamaha YZF-R7Kompas.com/Donny Yamaha YZF-R7

Yamaha YZF-R7 bukan sekadar rumors lagi. Motor supersport terbaru dari keluarga R-series ini sudah resmi diluncurkan oleh Yamaha Eropa.

YZF-R7 menjadi penerus dari YZF-R6 yang sudah disetop produksinya beberapa waktu lalu. Sudah dikabarkan juga bahwa motor ini dibangun dengan platform yang sama seperti MT-07.

Baca juga: Intip Detail dan Spesifikasi Yamaha YZF-R7, Harga Rp 128 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau