JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya tentu wajib memiliki dan membawa Surat izin Mengemudi (SIM) ketika menyetir maupun mengendarai motor.
Bagi yang melanggar, misalnya tidak memiliki atau tidak membawa SIM, bisa terkena sanksi berupa denda maupun pidana.
Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).
Namun perlu diketahui, sanksi yang diberikan untuk pelanggar yang tidak membawa SIM itu berbeda dengan yang tidak memiliki SIM.
Baca juga: Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih lanjut, aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (2) yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Ganjil Genap Belum Berlaku
Sementara sanksi lebih berat akan diberikan kepada pelanggar yang tidak memiliki SIM.
Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.