Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggunakan BBM Oktan Tinggi Tak Berarti Selalu Baik buat Kendaraan

Kompas.com - 14/05/2021, 16:15 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada mobil keluaran baru umumnya sudah memiliki spesifikasi mesin yang berbeda. Dengan tingkat kerapatan yang makin persisi membuat kompresi mesin menjadi lebih padat.

Hasilnya, ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan. Seperti pelumas yang lebih cair, sampai anjuran soal masalah pemakaian bahan bakar minyak (BBM) yang wajib menggunakan oktan tinggi layaknya Research Octane Number (RON) 92.

Namun perlu digarisbawahi, BBM oktan tinggi bukan berarti lebih baik dari premium atau oktan rendah.

Pasalnya, meski diklaim ramah lingkungan dan mampu menghasilkan perfoma yang lebih baik, tapi BBM oktan tinggi tidak bisa sembarang dikonsumsi oleh mobil lawas.

Baca juga: H-1 Lebaran, 431.768 Kendaraan Telah Melintas di Tol Trans Sumatra

Head Product Improvement/EDER Dept Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi mengatakan, BBM oktan tinggi memang baik dikonsumsi oleh mobil baru yang memiliki tingkat kompresi lebih padat. Tapi lain cerita untuk mobil dengan kompresi yang masih di bawah 10.

“Bila (mobil lawas) tidak disesuaikan, maka akan ada masalah karena pembakarannya justru nanti tidak sempurna. Kerugian dipengguna kendaraan, pasti akan ada perawatan lebih karena banyaknya kerak yang mengendap di ruang mesin,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Senin (11/5/2021).

Baca juga: Cuci Mobil Pakai Alat Hidrolik Bikin Spooring Berubah, Mitos atau Fakta?

Menurut Bambang, pihak pabrikan menyarankan nilai oktan sesuai rekomendasi agar pembakaran BBM dapat dikontrol. Indkator pembakaran yang bisa dikontrol adalah saat bensin terbakar habis waktu proses pengapian.

Kalau tidak terbakar secara sempurna, maka akan ada sisa-sisa partikel yang tidak habis terbakar. Sisa pembakaran itu nantinya akan berefek pada emisi, sensor tutup kerak, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ngepasin duit juga. bbm yg bagus kan mahal


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau