Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus VW Bettle, Diperiksa Polisi Pengemudi Wajib Berhenti

Kompas.com - 10/05/2021, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi VW Beetle berwarna kuning kabur saat diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan mudik di Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu (9/5/2021).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Merapi Uncover, pengendara mobil diminta untuk menepi. Awalnya mengikuti arahan, tapi saat mau diperiksa pengemudi mobil tancap gas.

Baca juga: Rapor Pencapaian Daihatsu di Awal Kuartal II 2021

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Setelah berhasil diamankan oleh petugas, pengemudi VW kuning berpelat B itu ternyata masih berumur 16 tahun, alias di bawah umur.

Berkaca pada kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan pemeriksaan kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan kepolisian.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 264.

Dalam pasal itu menyebutkan, petugas melaksanakan pemeriksaan, menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melaksanakan tindakan lain menurut hukum.

Baca juga: Begini Teknik Melakukan Pengereman Motor Matik yang Benar

Foto: Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menggagalkan operasi Taksi Gelap di Jalan Sisingamangaraja lokasi Eks Terminal Sukadame, Perluasan Kecamatan Siantar Utara, Jumat (7/5/2021).KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menggagalkan operasi Taksi Gelap di Jalan Sisingamangaraja lokasi Eks Terminal Sukadame, Perluasan Kecamatan Siantar Utara, Jumat (7/5/2021).

"Pengguna jalan pada saat ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, dan saat diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas," kata Budiyanto dalam rilis resmi, Senin (10/5/2021).

Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009.

Adapun jika sampai menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis baik pasal 282 UU No 22 tahun 2009 dan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas atau pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau