JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi VW Beetle berwarna kuning kabur saat diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan mudik di Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu (9/5/2021).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Merapi Uncover, pengendara mobil diminta untuk menepi. Awalnya mengikuti arahan, tapi saat mau diperiksa pengemudi mobil tancap gas.
Setelah berhasil diamankan oleh petugas, pengemudi VW kuning berpelat B itu ternyata masih berumur 16 tahun, alias di bawah umur.
Berkaca pada kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan pemeriksaan kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan kepolisian.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 264.
Dalam pasal itu menyebutkan, petugas melaksanakan pemeriksaan, menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi dan melaksanakan tindakan lain menurut hukum.
"Pengguna jalan pada saat ada pemeriksaan oleh petugas yang berwenang, dan saat diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas," kata Budiyanto dalam rilis resmi, Senin (10/5/2021).
Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009.
Adapun jika sampai menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis baik pasal 282 UU No 22 tahun 2009 dan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas atau pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/134100515/berkaca-dari-kasus-vw-bettle-diperiksa-polisi-pengemudi-wajib-berhenti