Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

Kompas.com - 10/05/2021, 06:39 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki hari-hari terakhir sebelum cuti bersama libur Lebaran, kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor atau Samsat ditutup sementara.

Berdasarkan info dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kantor Samsat akan Libur dari Rabu tanggal 12 Mei 2021 dan beroperasi kembali Senin 17 Mei 2021.

Walau demikian, selama cuti bersama libur Lebaran masyarakat tetap bisa membayarkan kewajibannya tanpa perlu datang lagi ke Samsat.

Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” kata dia.

Baca juga: Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Asyiknya, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Namun, untuk saat ini kabarnya pengiriman TBPKP kabarnya akan dilakukan setelah masa cuti bersama libur Lebaran berakhir.

Nantinya, pembayaran pajak secara online dapat dilakukan lewat Bank DKI atau aplikasi JAKONE Mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com