Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuti Bersama Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki hari-hari terakhir sebelum cuti bersama libur Lebaran, kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor atau Samsat ditutup sementara.

Berdasarkan info dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kantor Samsat akan Libur dari Rabu tanggal 12 Mei 2021 dan beroperasi kembali Senin 17 Mei 2021.

Walau demikian, selama cuti bersama libur Lebaran masyarakat tetap bisa membayarkan kewajibannya tanpa perlu datang lagi ke Samsat.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” kata dia.

Asyiknya, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Namun, untuk saat ini kabarnya pengiriman TBPKP kabarnya akan dilakukan setelah masa cuti bersama libur Lebaran berakhir.

Nantinya, pembayaran pajak secara online dapat dilakukan lewat Bank DKI atau aplikasi JAKONE Mobile.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/063900715/cuti-bersama-libur-lebaran-bayar-pajak-kendaraan-bisa-lewat-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke