Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Warga Jakarta Boleh ke Bodetabek atau Sebaliknya, Asal Bukan Mudik

Kompas.com - 09/05/2021, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi.

Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

Pemberlakuan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi ini dinilai cukup membingungkan. Lantas, bagaimana sebenarnya cara petugas membedakan orang yang ingin mudik dengan tidak mudik?

Baca juga: Bolehkan Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya saat Lebaran?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021Dok. PT Jasamarga Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

Hanya saja, ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin, Minggu (9/5/2021).

Syafrin mengatakan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.

Baca juga: Ini 31 Titik Pos Penyekatan Mudik di Jabodetabek

“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata dia.

Selain itu kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang juga akan diperikasa dan ditanyakan keperluannya apa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke