JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi.
Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.
Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
Pemberlakuan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi ini dinilai cukup membingungkan. Lantas, bagaimana sebenarnya cara petugas membedakan orang yang ingin mudik dengan tidak mudik?
Baca juga: Bolehkan Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya saat Lebaran?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.
Hanya saja, ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin, Minggu (9/5/2021).
Syafrin mengatakan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.
Baca juga: Ini 31 Titik Pos Penyekatan Mudik di Jabodetabek
“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata dia.
Selain itu kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang juga akan diperikasa dan ditanyakan keperluannya apa.
Sebab, menurut pengakuan Syafrin ada mobil yang tanpa bawaan, namun penumpangnya cukup ramai, ketika dicek ternyata hendak melakukan mudik.
Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
17 Lokasi Pos Cek Poin
1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel
2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel
3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel
4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel
5. Bekasi Kota: Sumber Arta dan Harapan Indah, 30 personel
6. Kab. Bekasi: Kalimalang Tambun dan Cibarusah, 30 personel
7. Depok: Jl Raya Ciputat Bogor, Jl Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede, 90 personel
8. Tangerang Kota: Kebon Nanas, 30 personel
14 Lokasi Penyekatan
1. Bekasi Kota: GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, 30 personel
2. Kab. Bekasi: Jati Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu, 105 personel
3. Tangerang Kota: Jati Uwung, 30 personel
4. Tangerang Selatan: GT Bitung dan Pos Bitung, 45 personel
5. Lain-lain: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa, 800 personel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.