PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aturan larangan mudik lebaran resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk mendukung aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk menghalau aktivitas mudik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan pos penyekatan seperti yang dilakukan oleh Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Kurang Kompetitif, Marquez Beberkan Kelemahan Honda RC213V 2021
Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengataklan, Pos Penyekatan pemudik di wilayah kabupaten Pekalongan sudah mulai beroperasi dan mulai aktif pada 6-17 Mei 2021.
Pos penyekekatan tersebut didirikan di depan kantor Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
“Kami menyiagakan 320 personel, yang nanti juga akan dibantu dari TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan termasuk BPBD. Fokus kami penyekatan pemudik kemudian imbauan berkaitan dengan Covid-19, kriminalitas, dan pelayanan lain,” kata Darno dalam keterangan resmi, Jumat (6/5/2021).
Baca juga: Bus PO Haryanto Tabrak Truk di Gerbang, Kenapa Bus Rawan Rem Blong?
Pos penyekatan tersebut didirikan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pelarangan mudik.
Polisi ingin memastikan tidak ada warga yang nekat mudik lintas wilayah selama pemberlakuan larangan mudik.
Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, petugas akan mengecek dokumen perjalanan dan syarat perjalanan selama larangan mudik. Petugas akan memastikan kesehatan dan memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Harga Tiket PO Sudiro Tungga Jaya Naik Usai Lebaran
Selain penyekatan pemudik, Kapolres Pekalongan juga akan gencar pada pelaksanaan PPKM Mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro berfokus menangani pemudik yang sudah masuk wilayah Pekalongan jauh hari sebelum adanya larangan mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.