Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Numpang Truk Sayur, Tujuh Pemudik Ini Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 06/05/2021, 15:36 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

Kendati demikian, masih ada saja beberapa oknum yang tetap nekat melakukan mudik dengan berbagai cara.

Salah satunya seperti tujuh pemudik yang nekat menumpang truk sayur menuju Garut Jawa Barat.

Aksi nekat tersebut tertangkap petugas di Gerbang Tol Cikarang Barat atau Km 31 pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Resmikan Posko, Menhub Minta Penindakan Larangan Mudik Mulai Dilakukan

Dari foto yang diunggah oleh akun instagram TMC Polda Metro Jaya, terlihat truk berisi beberapa sayuran dan bungkusan kresek yang diikat. Namun, ketika diperiksa, petugas mendapati tujuh orang pemudik yang menumpang di atas bak truk tersebut.

Bagi pemudik yang terkena razia, akan dipaksa memutar balik. Aturan ini berlaku guna memutus penyebaran Covid-19.

Aturan dan Sanksi

Sesuai aturannya, truk sebenarnya tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

?b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

?c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sudah jelas bahwa truk yang mengangkut pemudik tidak dibenarkan dan akan diberi sanksi jika nekat melanggar aturan tersebut.

Sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Demi Penumpang, PO Sinar Jaya Rekondisi 16 Unit Bus di Laksana

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, setidaknya ada dua poin yang bisa dipelajari dari kejadian tersebut.

“Pertama, safety is healthy. Artinya imbauan pemerintah untuk tidak mudik adalah demi keselamatan dan kesehatan seluruh keluarga, tujuannya agar virus tidak menyebar,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Kedua, Sony mengingatkan perjalanan harus dilakukan secara resmi. Artinya memenuhi syarat aman dan sehat dan juga tidak sembunyi-sembunyi yang justru dapat berujung bahaya.

“Memaksakan perjalanan dengan cara yang tidak aman seperti duduk tidak pakai safety belt (di bak truk), berarti bersangkutan memposisikan dirinya dalam kondisi berbahaya,” kata dia.

Sony mengingatkan bahwa kendaraan bergerak dinamis, sehingga harus memenuhi standar yang benar agar aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau