Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Lagi SIKM, Surat Izin Jalan Selama Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 04/05/2021, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat yang diperbolehkan melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD juga anggota TNI/Polri, membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Terminal Tutup karena Larangan Mudik, Bagaimana Bus Transjabodetabek?

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.

Baca juga: Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik

Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).

Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

Diketahui, dalam SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tersebut, diatur beberapa kelompok yang boleh melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik.

Mereka adalah:

1. Kendaraan distribusi logistik

2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke