Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lagi SIKM, Surat Izin Jalan Selama Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 04/05/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat yang diperbolehkan melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD juga anggota TNI/Polri, membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Terminal Tutup karena Larangan Mudik, Bagaimana Bus Transjabodetabek?

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.

Baca juga: Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik

Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Para penumpang menaiki sebuah armada bus untuk pergi ke luar daerah tujuan dari Kota Tasikmalaya menjelang dimulainya pertama puasa, Senin (12/4/2021).

Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

Diketahui, dalam SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tersebut, diatur beberapa kelompok yang boleh melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik.

Mereka adalah:

1. Kendaraan distribusi logistik

2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com