JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat yang diperbolehkan melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD juga anggota TNI/Polri, membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Terminal Tutup karena Larangan Mudik, Bagaimana Bus Transjabodetabek?
Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Dalam aturan ini pula disebutkan bahwa surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Baca juga: Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik
Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.
Diketahui, dalam SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tersebut, diatur beberapa kelompok yang boleh melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik.
Mereka adalah:
1. Kendaraan distribusi logistik
2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.