Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Kompas.com - 04/05/2021, 03:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Mudik

Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menyebut pengendara motor yang melintasi Karawang naik sekitar dua persen menjelang larangan mudik Lebaran 2021.KOMPAS.COM/FARIDA Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menyebut pengendara motor yang melintasi Karawang naik sekitar dua persen menjelang larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun wilayah aglomerasi ini ada delapan daerah. Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.

Ia menyebutkan, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas Kendaraan Keluar Jabodetabek Turun

Ilustrasi mudik lebaranKOMPAS / TOTOK WIJAYANTO Ilustrasi mudik lebaran

Berikut delapan wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Sanksi

Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Plang larangan mudik lebaran 2021 yang dipasang di bunderan Cepu 8 TMC Cianjur, Jawa Barat. Terkait adanya kebijakan larangan mudik tersebut akan dilakukan penyekatan di semua wilayah perbatasan Cianjur pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah RI menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Sejalan dengan hal itu, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.

Tapi untuk orang dalam keadaan darurat, bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan.

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman, seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Stiyadi.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ucapnya.

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.

Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah "Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com