Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Pekan Ini, Berikut Titik Penyekatan Larangan Mudik Jawa - Bali

Kompas.com - 03/05/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI secara resmi telah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Berbagai pihak kini tengah melakukan persiapan, satu diantaranya prihal penyekatan di sejumlah wilayah. Supaya, petugas bisa menghalau warga yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.

Adapun aturan larangan mudik, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah

Baca juga: Perkembangan Jumlah Penumpang Bus AKAP Mendekati Larangan Mudik

"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam aturan tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol istiono menyatakan, dalam upaya mendukung kebijakan terkait sudah ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun lalu, serta ada sekitar 166.000 personel yang bakal diturunkan termasuk beberapa jajaran TNI.

“Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.

Lebih rinci, di kawasan Jawa dan Bali titik tersebut terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur, dan beberapa titik di Bali.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik

Berikut rincian titik pos penyekatannya;

1. Banten

- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
- Jalan arteri Gerbang Citra Raya
- Pasar Kemis
- Kronjo
- Tigaraksa
- Jayanti (Cisoka)
- Solear
- Simpang Asem
- Simpang Pusri
- Gayam Pandeglang
- Gerem
- Gerbang Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Bojonegara
- Jasinga
- Cilograng.

2. DKI Jakarta

- Tol Arah Cikampek 
- Tol Arah Merak
- Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
- Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
- Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
- Terminal Pulogebang
- Terminal Kampung Rambutan
- Terminal Kalideres

3. Bandung

- Gerbang Tol Cileunyi
- Cikalang Barat Cileunyi
- Lingkar Barat Nagreg
- Gerbang Tol Soreang
- Nata Endah Kopo
- Menger Dayeuhkolot
- Simpang Kersen Bojongsoang
- Simpang Patrol Kutawaringin

Baca juga: Selain Pandemi, Larangan Mudik Juga Bisa Turunkan Angka Kecelakaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
peraturan gila!! covid hanya ada di tgl 6-17 dan covid hanya ada pada orang yg mudik bukan yg berkerumun berbelanja baju di pasar tanah abang dan berkerumun di bundaran hi perayaan persija peraturan gila sekolah tinggi2 tapi hanya jadi pemimpin yg membodohkan rakyat


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau