Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pandemi, Larangan Mudik Juga Bisa Turunkan Angka Kecelakaan

Kompas.com - 01/05/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena faktor pandemi dan mengurangi risiko penularan virus Covid-19, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, diharapkan bisa menjadi momentum untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui sebelum pandemi Covid-19, mudik sudah menjadi tradisi pada Hari Raya Idul Fitri. Banyaknya masyarakat yang melakukan mudik, membuat angka kecelakaan lalu lintas juga meningkat.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, dalam kondisi normal (tidak dalam masa pandemi), sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik.

Baca juga: Cerita Daihatsu Rocky Nikmati PPnBM dan Alasan Baru Meluncur

Namun, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia pembatasan mudik turut menurunkan angka kecelakaan.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Korlantas Porli, pada tahun 2020 kasus kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980 dengan tingkat fatalias yang juga menurun hingga 63 persen menjadi 418,” ujar Edo dalam webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat (30/4/2021).

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.iStock/Kwangmoozaa Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

Menurut Edo, pada masa pandemi ketika mobilitas publik menurun drastis karena adanya larangan pergerakan orang, hal itu menjadi momentum baginya. Mengingat bahwasanya masalah keselamatan berlalu lintas juga masalah kesehatan.

Edo juga mengingatkan bahwa potensi mobilitas masyarakat tetap ada selama periode mudik, misalnya saat berwisata di dalam kota.

Baca juga: Bahas Desain Toyota Raize, Berkelas Tanpa Krom Berlebih

Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com