Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pandemi, Larangan Mudik Juga Bisa Turunkan Angka Kecelakaan

Kompas.com - 01/05/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena faktor pandemi dan mengurangi risiko penularan virus Covid-19, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, diharapkan bisa menjadi momentum untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui sebelum pandemi Covid-19, mudik sudah menjadi tradisi pada Hari Raya Idul Fitri. Banyaknya masyarakat yang melakukan mudik, membuat angka kecelakaan lalu lintas juga meningkat.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, dalam kondisi normal (tidak dalam masa pandemi), sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik.

Baca juga: Cerita Daihatsu Rocky Nikmati PPnBM dan Alasan Baru Meluncur

Namun, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia pembatasan mudik turut menurunkan angka kecelakaan.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Korlantas Porli, pada tahun 2020 kasus kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980 dengan tingkat fatalias yang juga menurun hingga 63 persen menjadi 418,” ujar Edo dalam webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat (30/4/2021).

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.iStock/Kwangmoozaa Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

Menurut Edo, pada masa pandemi ketika mobilitas publik menurun drastis karena adanya larangan pergerakan orang, hal itu menjadi momentum baginya. Mengingat bahwasanya masalah keselamatan berlalu lintas juga masalah kesehatan.

Edo juga mengingatkan bahwa potensi mobilitas masyarakat tetap ada selama periode mudik, misalnya saat berwisata di dalam kota.

Baca juga: Bahas Desain Toyota Raize, Berkelas Tanpa Krom Berlebih

Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau