JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan larangan aktivitas mudik lebaran tahun ini siap digelar pada 6-17 Mei 2021. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Adapun aturannya, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Namun pemerintah tetap memperbolehkan beberapa masyarakat untuk melakukan pergerakan terkait. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berita hasil MotoGP Spanyol 2021 juga menjadi daya tarik pembaca pada akhir pekan kemarin. Pasalnya, telah terlahir calon juara baru yaitu Francesco Bagnaia.
Bagnaia berhasil menjadi pemimpin klasemen sementara usai mampu mencapai urutan ke-2 di MotoGP Spanyol. Sementara Fabio Quartararo tercecer karena ada masalah jelang akhir balap.
Lebih rinci, berikut 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Minggu, 2 Mei 2021:
1. Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik
Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.