JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan dari sekarang, proses pengetatan perjalanan sudah mulai diberlakukan.
Walau menjadi langkah pencegahan penularan Covid-19, namun di satu sisi larangan mudik menjadi badai bagi pengusaha transportasi, khusus darat, lantaran harus kembali merana karena tak bisa melakukan aktivitas bisnisnya yang sudah kritis sejak tahun lalu.
Menaggapi hal ini, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, pemerintah harus hadir bagi pengusaha transportasi dengan memberikan relaksasi atau kompensansi, serta bantuan langsung.
Baca juga: Pergi Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik, Perlukah Bawa SIKM?
"Pelaku transportasi ini sudah terpuruk selama satu tahun, lalu makin terpuruk lagi dengan adanya larangan. Jadi saya mohon kepada pemerintah untuk pengusaha transportasi, terutama yang di jalan, agar diberikan kompensasi," ucap Agus dalam Dialog Publik Daring "Yuk Tidak Mudik", yang ditayangkan di kanal Youtube Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (27/4/2021).
Agus menjelaskan bentuk dari keringanan bagi pengusaha atau bus bisa beragam macam, salah satunya mungkin keringanan dalam hal pemberian pajak kendaraan selama satu tahun penuh. Selain itu juga pemberian kompensasi bagi kru atau karyawan.
View this post on Instagram
Kedua relaksasi tersebut cukup wajar dilakukan pemerintah mengingat, para pengusaha bus juga memiliki tanggungan yang tentunya tak bisa semuanya dilakukan sendiri. Apalagi melihat dari ragam aspek kerugian sebelumnya.
"Pelaku usaha transpor ini sudah banyak meninggalkan rencana mudiknya, jadi kerugian besar. Ini jumlahnya juga tidak terlalu banyak, dibandingkan hasil survei Kemenhub yang masih mau mudik," ujar Agus.
"Mereka pelaku transportasi itu punya kru atau karyawan, dan juga punya keluarga. Harus diberikan kompensasi biaya langsung kepada mereka. Ini penting tidak bisa dibebankan semua hanya pada pengusahanya saja," kata Agus.
Baca juga: Larangan Mudik, Pintu Tol Karawang Barat dan Tanjungpura Dijaga Ketat
Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan hitungan yang ada, untuk jumlah karyawan atau kru di sektor transportasi darat khusus yang terdampak akibat larangan mudik, totalnya mencapai 2 juta di Indonesia.
"Jadi mereka ini harus diselamatkan, kalau tidak mau bagaimana. Jadi meski hanya 14 hari (larangan mudik), tapi yang menjadi korban pertama ini ya mereka," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.