JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi sejumlah pihak yang akan bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski dilarang, ada sejumlah orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Baca juga: PO Sahaalah Rilis 2 Bus Suites Class Buatan Karoseri Laksana
Di antaranya untuk bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.
Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM mudik lebaran 2021 hanya berlaku pada saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, selama dua periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei SIKM tidak berlaku.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan Santa Fe Terbaru dari Kursi Penumpang
“Tidak ada SIKM selama dua periode pengetatan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.