JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan dihentikan pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Terkait penutupan layanan bus AKAP, jelas kebijakan ini berimbas besar pada Perusahaan Otobus (PO). Otomatis mereka tidak mendapatkan pemasukan pada rentang tanggal tersebut.
Namun ketika mendekati bulan Ramadhan, ada peningkatan okupansi bus AKAP. Hal ini dibenarkan Kurnia Lesani Adnan selaku Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan founder Perpalz TV.
Baca juga: Masih Bingung Urus SIM? Begini Bedanya Perpanjangan dan Bikin Baru
Pria yang akrab dipanggil Sani ini menjelaskan, peningkatan okupansi tersebut bukan karena masyarakat yang melakukan mudik dini demi menghindari larangan.
"Ada peningkatan arus karena kebutuhan budaya masyarakat. Sebelum Bulan Puasa kan ada budaya Nyadran dan sebagainya di masyarakat sehingga ada yang melakukan perjalanan sebelum Puasa. Lalu ada peningkatan saat long weekend kemarin. Namun masuk hari pertama Puasa kemarin okupansi sudah menurun lagi," kata Sani saat kepada Kompas.com pada Rabu (14/4/2021).
Guna menyiasati larangan mudik, Sani mengaku akan melakukan penyesuaian tarif bus AKAP non-ekonomi yang berlaku sebelum tanggal 6 Mei.
Umumnya sejak dulu sebagian besar PO memang melakukan penyesuaian tarif bus AKAP non-ekonomi tiap musim mudik mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Baca juga: Harga Satria Hiu Bekas Tembus Rp 50 Juta
"Kita sudah mulai melakukan penyesuaian tarif, kurang lebih kenaikan di angka 25 persen. Tapi untuk bus ekonomi tidak ada penyesuaian karena tarif sepenuhnya ditentukan oleh pasar," ungkap Sani.
Seluruh PO sudah sepakat dengan kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Namun Sani berharap pemerintah harus tegas melakukan penyekatan mudik. Jangan sampai ada perilaku tidak tegas di lapangan.
"Kami minta pemerintah komitmen dalam ketegasannya. Jangan sampai kecolongan ada arus mudik dengan kendaraan pribadi atau moda transportasi lain. Pemerintah harus bersikap adil," kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.