Namun, di waktu yang bersamaan terdapat pengendara motor sedang melaju dari lawan arah.
Kedua pengendara motor itu pun tidak mampu menghindar, hingga akhirnya saling bertabrakan.
Baca juga: Video Motor Menyalip Mobil, Berujung Adu Banteng
3. Jelang Peluncuran Brosur Toyota Raize Bocor, Simak Fitur-Fiturnya
Menjelang peluncuran resmi Toyota Raize yang akan berlangsung pada Jumat (30/4/2021), semakin banyak informasi yang bocor ke ruang publik.
Kali ini giliran brosur mobil ini yang menampilkan detail-detail varian dan fitur Raize yang tidak lama lagi bakal resmi dipasarkan di Tanah Air.
Dalam brosur tersebut, menampilkan semua varian Raize di Indonesia yang terdiri dari tiga varian yakni 1.2 G, 1.0 Turbo G, dan 1.0 Turbo GR Sport.
Fitur-fitur standar yang disematkan pun terlihat sudah cukup mumpuni, mulai dari Smart Entry with Push Start Button, Power Mode Switch (CVT), Dual Airbags, ABS+EBD, Vehicle Stability Control, Hill Start Assist, Kamera parkir, Sensor parkir, Seatbelt warning untuk semua penumpang serta Alarm with Immobilizer.
Baca juga: Jelang Peluncuran Brosur Toyota Raize Bocor, Simak Fitur-Fiturnya
4. Pahami Bahaya Menyiram Rem yang Panas dengan Air
Belum lama ini beredar unggahan video yang memperlihatkan seorang sopir mobil pikap menyiram rem mobilnya yang panas dengan air selokan.
Rem mobil tersebut panas akibat digunakan terus menerus di jalanan dengan kontur perbukitan dan pegunungan yang menanjak dan menurun.
Video tersebut diunggah di grup Facebook Motuba pada Jumat (23/4/2021). Hingga saat ini, unggahan video tersebut menjadi bahan diskusi bagi pihak yang pro maupun kontra.
Beberapa orang menganggap menyiram rem yang panas dengan air sah-sah saja agar suhu rem cepat turun. Namun sebagian yang lain menganggap perbuatan tersebut sangat berisiko merusak rem.
Baca juga: Pahami Bahaya Menyiram Rem yang Panas dengan Air
5. Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.