Sebab, hampir seluruh produknya lolos syarat pemberian insentif yaitu TKDN 70 persen serta local purchase di atas 60 persen.
Lebih rinci, berikut ketentuan pemberian PPnBM pada segmen kendaraan 1.501 cc - 2.500 cc:
1. Untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc berhak mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal pada April-Agustus 2021.
2. Kemudian, menjadi 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
3. Sementara pada kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021.
4. Kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021. Syarat dan ketentuannya sama yaitu local purchase minimum 60 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.