JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (22/4/2021).
Adapun uji publik ini menyusul telah ditetapkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tujuan dari uji publik adalah untuk memperoleh masukan, saran, tanggapan, koreksi, dan kritik guna menyempurnakan regulasinya.
Baca juga: Kemenhub Catat Angka Kecelakaan Bus dan Truk Terus Meningkat
"Sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban agar apa yang nanti kita buat mampu mengakomodir stakeholder terkait, menampung aspirasi pemikiran dari para pakar transportasi, akademisi, serta pelaku usaha terkait," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Budi menjelaskan, uji publik perlu diselenggarakan untuk penyempurnaan terhadap substansi dalam rancangan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi jalan yang telah disusun.
Sebelumnya juga telah diselenggarakan acara serupa terhadap dua RPM, yakni Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134 Tahun 2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133 Tahun 2015.
"Pada kegiatan ini terdapat 3 RPM yang akan diuji publik, yaitu RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Angkutan Jalan," kata Budi.
Dengan penetapan UU Cipta Kerja, Kemenub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ikut mendukung kebijakan dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat.
Baca juga: Upaya Dishub Atasi Potensi Kepadatan Lalu Lintas Imbas Diskon Pajak
Hal ini dilakukan melalui penetapan PP No. 30 Tahun 2021 dengan empat tujuan utama, yaitu :
1. Kemudahan berusaha;
2. Penyederhanaan perizinan berusaha;
3. Membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat; dan
4. Membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.
Terdapat 16 amanat dalam PP No.30 tahun 2021 untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan. Mulai dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Substansi Baru
Sementara itu, untuk melaksanakan amanat dari PP Nomor 30 Tahun 2021, Budi menjelaskan diperlukan penyempurnaan terhadap beberapa Permenhub, yaitu:
RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan substansi baru antara lain:
- Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor juga dilakukan pada perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor misalnya alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, alat pemantul cahaya tambahan;
- Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit dan dioperasikan di jalan di wilayah indonesia serta diekspor/diimpor untuk wilayah ASEAN sesuai dengan ketentuan ratifikasi kendaraan di wilayah ASEAN;
- Pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas serta peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49 persen.
RPM tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, dengan substansi baru antara lain:
- Tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen;
Baca juga: Diperketat, Ini Detail Aturan Baru Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik
RPM tentang penyelenggaraan angkutan jalan, dengan substansi baru yakni tata cara pemberian subsidi untuk angkutan barang.
Dengan adanya revisi Permen tersebut, diharapkan mampu mewujudkan visi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.