JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi pada kasus penularan Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan peraturan tambahan atau addendum.
Tambahan aturan ini terkait pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
Sesuai dengan tema, regulasi tambahan dilakukan untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+14 peniadaan mudik, atau berlaku mulai dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Jutaan Orang Nekat Mudik, Transportasi Darat Diklaim Paling Menantang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, semakin mendekati hari raya, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang meningkatakan risiko penularan corona.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemehub), ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).
Wiku mengatakan aturan tambahan pengetatan perjalanan berlaku bagi semua moda transportasi, termasuk darat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
Sementara untuk aturan tambahan lengkap perjalanan darat, pada addendum SE 13 Tahun 2021 dijelasakan dalam beberapa poin, yakni ;
Baca juga: Mudik Naik Bus, Siap-siap Ada Random Check Rapid Test Antigen
View this post on Instagram
Meski untuk kendaraan pribadi sifatnya hanya imbauan, tapi teteap akan ada tes acak yang akan dilakukan layaknya transportasi umum. Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan segala tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk ketentuan bila hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi," ujar Wiku.
Baca juga: Survei Kemenhub, 7 Juta Orang Tetap Ingin Mudik meski Dilarang
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan bila memang berdasarkan hasil survei yang dilakukan, masih ada jutaan orang yang ingin pulang kampung saat periode mudik meski sudah ada larangan.
"Begitu ada pelarangan, dan kita lakukan sosialisasi, kira-kira sudah 2-3 minggu ini ternyata turun tinggal 7 persen. Meskipun angkanya juga masih besar, masih ada 7 jutaan," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.