Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperketat, Ini Detail Aturan Baru Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi pada kasus penularan Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan peraturan tambahan atau addendum.

Tambahan aturan ini terkait pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.

Sesuai dengan tema, regulasi tambahan dilakukan untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+14 peniadaan mudik, atau berlaku mulai dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, semakin mendekati hari raya, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang meningkatakan risiko penularan corona.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemehub), ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).

Wiku mengatakan aturan tambahan pengetatan perjalanan berlaku bagi semua moda transportasi, termasuk darat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.

Sementara untuk aturan tambahan lengkap perjalanan darat, pada addendum SE 13 Tahun 2021 dijelasakan dalam beberapa poin, yakni ;

Sedangkan untuk ketentuan bila hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi," ujar Wiku.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan bila memang berdasarkan hasil survei yang dilakukan, masih ada jutaan orang yang ingin pulang kampung saat periode mudik meski sudah ada larangan.

"Begitu ada pelarangan, dan kita lakukan sosialisasi, kira-kira sudah 2-3 minggu ini ternyata turun tinggal 7 persen. Meskipun angkanya juga masih besar, masih ada 7 jutaan," kata Adita.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/23/070200715/diperketat-ini-detail-aturan-baru-sebelum-dan-sesudah-larangan-mudik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke