Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi Bus Kebut-kebutan di Sosial Media, Bisa Ditindak Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi kebut-kebutan, oleng, dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan lain kerap dilakukan pengemudi bus. Bahkan aksi seperti ini kerap direkam dan diunggah ke sosial media agar terkenal.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, sering melihat video yang menampilkan aksi berbahaya di situs Youtube agar menjadi viral atau istilahnya panjat sosial (pansos).

“Kalau mau ditegakkan aturan, apakah bisa video seperti itu menjadi alat bukti untuk memberi sanksi. Karena kalau enggak, itu jadi jelek,” ucap Anthony dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Di kesempatan yang sama, Kasi Laka Korlantas Polri AKBP Tri Yulianto menanggapi kalau di media sosial, ada pengawas dari Polri atau disebut dengan Cyber Partrol.

“Artinya di sini Polisi sesuai dengan komitmen Kapolri yakni prediktif, kita bisa mengkritisi dan akuntabel” ucapnya.

Kemudian jika ditemukan langsung oleh aparat kepolisian atau ada yang laporan dari masyarakat, akan segera ditindaklanjuti.

Karena mengingat aksi ini masih sering diunggah ke akun media sosial demi viral, padahal sangat berbahaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/20/161347415/aksi-bus-kebut-kebutan-di-sosial-media-bisa-ditindak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke