Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Titik Penyekatan di Jadetabek

Kompas.com - 19/04/2021, 04:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 31 titik penyekatan selama larangan mudik tahun ini, periode 6-17 Mei 2021.

Titik tersebut tersebar di jalan arteri, ruas jalan tol, hingga jalur tikus yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), termasuk tingkat Kabupaten Bekasi sampai Tangerang Selatan.

“31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2021: Quartararo Juara, tapi Banyak yang Crash

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Ia mengatakan, sudah ada 1.313 personel yang akan menjaga sejumlah pos penyekatan itu. Sehingga dipastikan para pengendara atau pemudik tidak bisa melewatinya.

“Kita turunkan 1.313 personel di seluruh titik. Penjagaan ketat dilakukan selama 24 jam,” kata Sambodo.

“Semua yang lewat akan kita periksa. Kalau dia nggak punya SIKM, kita putar balik. Kita jaga selama 14 hari 24 jam,” lanjut dia.

Berikut Sebaran 31 pos titik penyekatan dari Polda Metro Jaya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021:

Baca juga: DFSK Sebut Alasan Kendaraan Listrik di Indonesia Tidak Berkembang

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat:
– Kalideres
– Joglo

Polres Metro Jakarta Timur:
– Lampiri
– Panasonic

Polres Metro Jakarta Utara:
– Perintis Kemerdekaan

Polres Metro Jakarta Selatan:
– Pasar Jumat
– Budi Luhur

Polres Metro Bekasi Kota:
– Gerbang Tol Bekasi Barat
– Gerbang Tol Bekasi Timur
– Sumber Arta
– Harapan Indah

Polres Metro Bekasi Kabupaten:
– Kedung Waringin
– Cibeet
– Kalimalang Tambun
– Gerbang Tol Tambun
– Gerbang Tol Cibitung
– Gerbang Tol Cikarang Pusat
– Cibarusah

Polres Metro Depok:
– Jalan Raya Ciputat/Bogor
– Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
– Gerbang Tol Kukusan
– Gerbang Tol Brigif
– Simpang Bambu Kuning BI Gede

Polres Tangerang Kota:
– Kebon Nanas
– Jatiuwung

Polres Tangerang Selatan:
– Gerbang Tol Bitung
– Pos Bitung

Polda Metro Jaya:
– Penyekatan Cikarang Barat
– Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
– Cikupa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau