Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Cara Menjaga Jarak Aman saat Mengemudi di Jalan

Kompas.com - 17/04/2021, 09:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengemudi ataupun pengendara salah satu yang wajib diketahui dan dipahami betul adalah teknik berkendara di jalan. Salah satu yang terpenting, adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.

Bagi pengemudi pemula perlu paham betul kondisi ini di jalan, karena vital untuk bereaksi atau manuver yang diperlukan, ketika terjadi rem mendadak oleh kendaran di depan.

Peraturan tentang menjaga jarak aman juga dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

Baca juga: Ternyata Boleh Mudik Sebelum 6 Mei, Ada Penyesuaian Harga Tiket Bus

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal.

"Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi kalau bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cawang-Grogol, tepatnya di Km 06 Layang Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 11.20 WIB.Dok. TMC Polda Metro Jaya Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cawang-Grogol, tepatnya di Km 06 Layang Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 11.20 WIB.

Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan waktu reaksi mekanikal. Jusri mengatakan waktu reaksi manusia dari melihat sampai dengan mengambil tindakan untuk melakukan pengereman memerlukan waktu 1 detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena berbicara mengenai keselamatan maka dibulatkan menjadi dua detik.

Baca juga: Mengenal PO Nusantara, Bus dengan Ciri Khas Bodi Unik

Sedangkan waktu reaksi mekanikal dibutuhkan setengah detik dan dibulatkan menjadi satu detik. Sehingga diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi ideal dan nyaman.

Kemudian jika pengendara merasa sedang dalam kondisi tidak ideal dalam artian sakit dan pengaruh kondisi lainnya seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar, Jusri mengimbau untuk menambah jarak aman kendaraan.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC), bahwa jarak aman mengikuti kendaraan di depan lebih tepatnya dihitung menggunakan hitungan detik.

Baca juga: Sekarang Ujian Praktik SIM Lebih Canggih dan Transparan

"Pengukuran jarak aman menggunakan meter sebenarnya tidak akurat, karena akan lebih susah untuk mengukur jarak di depan pengemudi menggunakan meter. Lebih aman menggunakan hitungan detik, tiga sampai empat detik," kata Marcell kepada Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Marcell juga mengatakan bahwa pemerintah pernah mensosialisasikan aturan mengenai jarak aman kendaraan di Indonesia dalam meter. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 yang menyarankan untuk jarak minimal dan jarak aman kendaraan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Jarak minimal dan jarak aman yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 sebagai berikut:

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Portugal, Marquez Langsung Tercepat Ketiga

Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com