Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata AHM Soal Wacana Sepeda Motor Wajib Pakai Rem ABS

Kompas.com - 07/11/2024, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan berwacana agar rem Anti-lock Braking System (ABS) menjadi keharusan bagi sepeda motor. Adopsi teknologi ini kabarnya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menanggapi wacana ini, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, mengatakan, penerapan sebuah teknologi pada sepeda motor harus dilihat dari berbagai sisi.

“Kalau kita bicara teknologi motor ini mesti melihat banyak faktor, banyak sisi secara komprehensif. Jadi penggunaan kita kan juga jaraknya tidak jauh dan tidak high speed sebenarnya,” ujar Thomas di Cikarang (5/11/2024).

Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Tilang Pakai Teknologi Face Recognition

Touring Honda PCX 160 HBD Klaten 2024AHM Touring Honda PCX 160 HBD Klaten 2024

“Kemudian juga infrastruktur jalan juga ada yang memang sebagian sudah baik, cukup baik, memang ada yang masih kurang baik. Jadi memang itu tergantung dari kondisi behavior konsumen, infrastruktur, dan juga jarak tempuh,” kata dia.

Thomas menambahkan, rem ABS merupakan salah satu fitur keselamatan yang baik pada sepeda motor. Namun apabila penggunaannya tidak sesuai dengan kondisi sepeda motor itu berada, sebetulnya kurang efektif juga.

“Disesuaikan saja, disesuaikan dengan tadi kondisi kan tidak high speed, tidak kecepatan yang tinggi sekali di atas 100 Kpj atau 200 Kpj, kita juga tidak ada di jalan tol,” ucap Thomas.

Baca juga: Adu Spesifikasi Mobil Listrik Suzuki e Vitara Versus BYD Atto 3

“Rata-rata pengguna (rem ABS) itu kan kalau ada di high speed ataupun di jalan tol, infrastruktur yang jalannya benar-benar rata. Nah kita kan tadi, kontur infrastruktur kita berbeda, tidak ada motor juga di jalan tol,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, perkembangan teknologi kendaraan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," ujar Yusuf, dalam keterangan resmi (22/8/2024).

Baca juga: Toyota Land Cruiser Bergaya Off Road Cyberpunk di SEMA 2024

Ilustrasi kampas rem motor.AHM Ilustrasi kampas rem motor.

Yusuf juga menekankan bahwa produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.

"Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting), dan panduan pemeliharaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau