Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2021, 19:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kegiatan tersebut pasalnya berpotensi untuk menimbulkan kerumunan di samping hal-hal tak diinginkan lainnya seperti bentrok antar pelaksana.

Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan SOTR akan dibubarkan dan diminta untuk putar balik kendaraannya. Jika tetap abai, petugas bakal melakukan tindakan hukum.

Baca juga: Marak Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya, Ingat Aturan Hukumnya

Ratusan remaja Jakarta tampak memenuhi jalan Penjernihan untuk melakukan  sahur on the road pada Minggu (20/7/2014) dini hari.KOMPAS.com/Yohanes de Britho Neonnub Ratusan remaja Jakarta tampak memenuhi jalan Penjernihan untuk melakukan sahur on the road pada Minggu (20/7/2014) dini hari.

“Untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum lama ini.

Yusri menuturkan, penekanan larangan SOTR itu dilakukan karena kegiatan tersebut kerap berlangsung pada setiap bulan Ramadhan.

"Kita ketahui bahwa kultur di Indonesia, setiap puasa itu menggelar SOTR," kata Yusri.

Polisi juga nantinya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 selama periode terkait. Jadi, pada beberapa titik akan ada petugas yang melakukan patroli.

“Jika kita lihat kerumunan sahur on the road, akan bubarkan. Tapi kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau diperingatkan tidak bisa, baru penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan," ucap dia.

Baca juga: Upaya Kemenhub Targetkan Zero Truk ODOL di 2023

Peserta sahur on the road berkumpul memadati jalanan di kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Peserta sahur on the road berkumpul memadati jalanan di kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam upaya mencegah kegiatan ini, polisi bakal melakukan pengetatan pengawasan di ruas jalan yang dinilai kerap menjadi lokasi SOTR.

Ruas jalan tersebut antara lain mulai kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan. Adapun waktu penjaringan kendaraan yang dilakukan petugas mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi SOTR. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” kata dia.

Adapun petugas yang melakukan pengawasan disebut sebanyak 120 personel, termasuk sebagian jajaran TNI.

"Nah, filterisasi ini seperti apa? Nanti kita tutup perempatan-perempatan jalan yang jadi tempat berkumpulnya. Upaya preventif yang kita lakukan. Cukup kegiatan sahur dilakukan di rumah,” ucap Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com