JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kebut-kebutan pengendara motor di jalan raya semakin marak. Bahkan tidak jarang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun @agoez_bandz4. Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa pengendara motor memacu kendaraannya pada kecepatan tinggi di jalan raya.
Berselang beberapa detik kemudian, seorang pengendara terjatuh hingga terseret ke aspal.
Harus di pahami, bahwa pengendara sepeda motor maupun mobil tidak bisa asal melaju dengan kendaraannya. Sebab batas kecepatan suatu kendaraan sudah diatur oleh peraturan undang-undang.
Baca juga: Upaya Kemenhub Targetkan Zero Truk ODOL di 2023
Merujuk pada UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21 setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.
Batas kecepatan kendaraan tiap kawasan diatur lagi sesuai dengan keselamatan dan pertimbangan khusus sesuai daerah. Karena itu batas kecepatan tertinggi biasanya diatur dengan rambu lalu lintas.
Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:
1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.