JAKARTA, KOMPAS.com - Lelang jadi salah satu opsi untuk mendapatkan sepeda motor bekas dengan modal minim.
Tapi perlu diingat, limit atau harga pembuka lelang yang rendah bisa diartikan bahwa unit sepeda motor yang dilelang memiliki kondisi yang minus.
Selain kemungkinan akan kondisi mesin dan body yang minus, bisa jadi ada surat-surat yang tidak lengkap sehingga pemenang lelang akan membutuhkan tambahan dana sebelum bisa menggunakannya.
Baca juga: Beli Xpander Harus Inden Lama, Konsumen Khawatir Tidak Dapat Diskon PPnBM
Dalam waktu dekat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mengadakan lelang sepeda motor secara daring.
Unit-unit yang akan dilelang merupakan hasil sitaan wajib pajak dan rampasan kasus korupsi.
Melalui situs lelang milik pemerintah lelang.go.id pada Jumat (9/4/2021), saat ini terpantau ada 4 unit sepeda motor yang dilelang dengan limit terendah sebesar Rp 3 juta.
Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran dan wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Perlu diingat bahwa batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelumnya.
Baca juga: Komponen Mobil yang Rentan Rusak Jika Sering Terjang Polisi Tidur
Uang tersebut nantinya dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Lalu untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses sampai turun surat keterangan untuk mengurus dokumen balik nama mobil.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi alias gagal bayar. Uang jaminan yang telah dibayarkan sebelum mengikuti lelang akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara.
Baca juga: Setelah Sonet 7-Seater, Kia Masih Punya Model Lain
Berikut daftar sepeda motor yang akan dilelang:
1. Honda Scoopy tahun 2014
Limit lelang: Rp 9 juta
Uang jaminan: Rp 1,8 juta