Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Dirikan Pos Check Point, Catat Lokasinya

Kompas.com - 07/04/2021, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten akan menerapkan penyekatan dan membentuk pos pengamanan atau check point di beberapa titik dalam upaya menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindak para pemudik dan memaksa mereka putar arah selama periode terkait, sebagaimana dikatakan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo.

Adapun pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ada di jalur tol maupun arteri mulai dari wilayah Cikupa-Cilegon.

Baca juga: Mau Beli Mobil dan Motor dengan Harga Murah? Begini Caranya

Antrian kendaraan terpantau di Exit Tol Merak menuju Pelabuhan Merak. KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN Antrian kendaraan terpantau di Exit Tol Merak menuju Pelabuhan Merak.

“Intinya kita sudah siap, mulai Senin besok kita mulai operasi keselamatan dan dilanjutkan dengan operasi ketupat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Sementara Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi menjelaskan, penyekatan sekaligus check point dimulai dari wilayah tol Cikupa sampai exit tol Merak dan jalur arteri.

“Jadi kita mengembalikan masyarakat mudik dari arah Jakarta maupun dia yang lolos dari Lampung,” ujarnya.

Sedangkan di jalur arteri di Cilegon penyekatan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah. Penyekatan di Cikuasa Bawah memantau kendaraan roda dua ke arah Merak.

Lokasi lain yaitu Simpang Pusri untuk titik penyekatan di Kota Serang, di Cikande untuk di Kabupaten Serang.

Baca juga: Jika Pemudik Nekat, Polda Jatim Akan Putar Balikkan Kendaraan

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Kemudian berlanjut di Tangerang, tepatnya jalur arteri Citra Raya, Jasinga dan Cilograng di Kabupaten Lebak, pertigaan Mengger untuk penyekatan Pandeglang, dan Pelabuhan Barang di Bojonegara.

“Mereka (pengendara) kita periksa, mau mudik atau tidak di cek point yang saya sampaikan,” kata Kamarul.

Polisi mengantisipasi modus adanya pemudik yang menggunakan kendaraan barang. Makanya, salah satu penyekatan dilakukan di Pelabuhan Bojonera untuk antisipasi penyelundupan pemudik di truk.

“Karena tidak ada larangan mobil barang, nanti naik truk sayur. Kita periksa juga, kita balikkan juga,” ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com