Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Siap Terbit, Menhub Tegaskan Larangan Mudik Sudah Final

Kompas.com - 05/04/2021, 08:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerbitkan peraturan soal transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 333 Titik Sekat di Jalur Tol dan Arteri

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Larangan mudik atau pulang kampung saat momen Lebaran, akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Namum pemerintah juga mengimbau masyarakat tak melakukan perjalanan ke luar daerah, baik sebelum atau sesudah tanggal larangan tersebut.

Budi menjelaskan jajarannya terus melakukan koordinasi insentif dengan beberapa instansi terkait penyusunan Permenhub larangan mudik Lebaran 2021.

Mulai dari Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI dan Polri, sampai ke tingkat pemerintah daerah.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ucap Budi.

Baca juga: Menhub Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Dilakukan Secara Tegas

Seperti diketahui, setelah sebelumnya memberikan informasi bila tidak ada larangan mudik pada Lebaran tahun ini, ternyata dalam waktu singkat, kebijakan tersebut berubah drastis.

Pada rapat koordinasi tingkat menteri beberapa waktu lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan surat berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularanan Covid-19.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).

Aturan ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau