JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerbitkan peraturan soal transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya, Minggu (4/4/2021).
Larangan mudik atau pulang kampung saat momen Lebaran, akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Namum pemerintah juga mengimbau masyarakat tak melakukan perjalanan ke luar daerah, baik sebelum atau sesudah tanggal larangan tersebut.
Budi menjelaskan jajarannya terus melakukan koordinasi insentif dengan beberapa instansi terkait penyusunan Permenhub larangan mudik Lebaran 2021.
Mulai dari Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI dan Polri, sampai ke tingkat pemerintah daerah.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ucap Budi.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya memberikan informasi bila tidak ada larangan mudik pada Lebaran tahun ini, ternyata dalam waktu singkat, kebijakan tersebut berubah drastis.
Pada rapat koordinasi tingkat menteri beberapa waktu lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan surat berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularanan Covid-19.
Aturan ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/05/081200815/aturan-siap-terbit-menhub-tegaskan-larangan-mudik-sudah-final