JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri selama pandemi guna menekan penyebaran virus.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, satu di antaranya ialah mengenai penggunaan GeNose C19 yang akan diperluas ke sejumlah transportasi.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," tulis putusan tersebut, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Pilih Kijang Innova Baru atau Bekas?
Sementara untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yaitu dibagi menjadi dua, yakni tujuan Pulau Bali dan Pulau Jawa, serta Luar Pulau Jawa.
Adapun penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining sendiri tertera pada ada poin ketiga bagian F mengenai Protokol.
Kemudian, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat serta ketentuan berlaku.
Lebih jauh, berikut aturan baru mengenai berpergian melalui transportasi darat;
f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
Baca juga: Mulai Sadar, Pemotongan Truk ODOL di Aceh Dilakukan secara Sukarela
h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
j. pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
Baca juga: Pernah Jadi Fitur Khusus, Pemantik Api Sudah Tidak Ada Lagi di Mobil
k. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tungguh pemeriksaan; dan
m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.