Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Aturan Baru Bepergian Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 29/03/2021, 16:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Dalam penutupnya, SE yang ditetapkan pada 26 Maret 2021 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Larangan Mudik

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesegera mungkin akan menyiapkan regulasi pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," tulis Budi, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Budi mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat serta meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi dan masyarakat calon penumpang.

Urai kepadatan pada H-2 lebaran Rabu (13/6/2018), polisi memberlakukan contra flow di km 37 hingga km 66 tol Jakarta-Cikampek. KOMPAS.com/Farida Farhan Urai kepadatan pada H-2 lebaran Rabu (13/6/2018), polisi memberlakukan contra flow di km 37 hingga km 66 tol Jakarta-Cikampek.

 

Dalam proses pengaturan dan pengawasan di lapangan, Budi juga menjelaskan bila Kemenhub bakal berkoordinasi secara intens dengan Polri.

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu.

Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com