Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan, Ini Aturan Baru Bepergian Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri selama pandemi guna menekan penyebaran virus.

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, satu di antaranya ialah mengenai penggunaan GeNose C19 yang akan diperluas ke sejumlah transportasi.

"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," tulis putusan tersebut, Senin (29/3/2021).

Sementara untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yaitu dibagi menjadi dua, yakni tujuan Pulau Bali dan Pulau Jawa, serta Luar Pulau Jawa.

Adapun penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining sendiri tertera pada ada poin ketiga bagian F mengenai Protokol.

Kemudian, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat serta ketentuan berlaku.

Lebih jauh, berikut aturan baru mengenai berpergian melalui transportasi darat;

f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

j. pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

k. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tungguh pemeriksaan; dan

m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penutupnya, SE yang ditetapkan pada 26 Maret 2021 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Larangan Mudik

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesegera mungkin akan menyiapkan regulasi pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," tulis Budi, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Budi mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat serta meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi dan masyarakat calon penumpang.

Dalam proses pengaturan dan pengawasan di lapangan, Budi juga menjelaskan bila Kemenhub bakal berkoordinasi secara intens dengan Polri.

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu.

Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/164200115/perhatikan-ini-aturan-baru-bepergian-selama-pandemi-covid-19-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke