JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku. Sebelum habis masa berlakunya, sebaiknya SIM C sudah diperpanjang.
Sebab, SIM C yang habis masa berlakunya sudah tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme dan biaya seperti pembuatan SIM baru.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM untuk Penyandang Disabilitas
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Untuk persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, tiap orang harus membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres mana pun, tidak harus dilakukan di tempat orang tersebut berdomisili.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.
Baca juga: Ini Batasan Umur untuk Pengajuan SIM
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwalnya, masyarakat bisa terus mengupdate pembaruannya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.