JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Lebih jauh, nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Marak Kecelakaan Bus, Pengamat Minta Kapolri Ketatkan Penerbitan SIM
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.
"Jika tidak atau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujarnya.
Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Baca juga: Ini Batasan Umur untuk Pengajuan SIM
Setelah diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes pemohon beserta pernyataan lolos atau tidaknya.
Aplikasi perpanjangan SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam batas waktu 14 hari.
Baca juga: Razia Knalpot Bising, dB Killer Jadi Solusi?
Ketika pemohon sudah melewati berbagai syarat tersebut, sistem akan meminta verifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM.
"Pemohon bisa memilih pengiriman foto dan tanda tangan, serta pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Jadi kalau lulus yang mengantar SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih, mungkin di dekat rumah atau tempat kerja," kata Yusuf.
Pemohon juga bisa memilik mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.