JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis.
Pernahkah melihat marka jalan berbentuk garis zig zag berwarna kuning di pinggir jalan? Ternyata masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut.
Garis berbentuk zig zag atau disebut garis berbiku ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
Lalu apa makna sebenarnya dari garis berbiku warna kuning ini?
Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Touring Pakai Skutik
Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.
Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Baca juga: Siapa yang Lebih Butuh GPS Saat Mengemudi, Pria atau Wanita?
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.