Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan

Kompas.com - 29/03/2021, 12:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang berada di jalan atau di atas permukaan jalan, baik yang berupa peralatan maupun tanda yang biasanya terdiri dari berbagai macam bentuk garis.

Pernahkah melihat marka jalan berbentuk garis zig zag berwarna kuning di pinggir jalan? Ternyata masih banyak pengguna jalan yang salah memahami makna dari marka jalan tersebut.

Garis berbentuk zig zag atau disebut garis berbiku ini bukanlah marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.

Lalu apa makna sebenarnya dari garis berbiku warna kuning ini?

Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Touring Pakai Skutik

Ilustrasi pelanggaran marka jalan garis berbikuDinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Ilustrasi pelanggaran marka jalan garis berbiku

Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.

Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca juga: Siapa yang Lebih Butuh GPS Saat Mengemudi, Pria atau Wanita?

Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.

Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.

Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.

Marka

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam pasal 19 dikatakan, bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau