JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengendarai motor, kadang kita bertemu dengan berbagai kendaraan lain, misalnya truk dan bus. Usahakan sebagai pengendara motor tidak terlalu dekat dengan truk atau bus karena kendaraan niaga ini punya blind spot yang luas.
Namun, sering ditemui kondisi truk atau bus yang berjalan lambat, sehingga pengendara motor hendak menyalip dari kanan kendaraan. Sebelum melakukannya, pastikan dahulu jalan itu bebas marka garis tidak putus.
Marka garis tidak putus ini juga dibuat sudah sesuai dengan kondisi jalannya, jadi memang tidak boleh menyalip saat ada marka tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, adanya marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru
“Pengendara motor harus paham arti serta bahayanya. Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan atau lokasi yang ramai,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Sony mengatakan, berada di belakang truk atau bus juga tidak aman. Jadi pengendara motor harus menjaga jarak yang aman, jangan karena hal tersebut pengendara malah melanggar lalu lintas yang juga berbahaya.
“Sebenarnya bisa menyalip dari kiri jika berada di jalan yang memiliki dua lajur, asalkan ada ruang yang aman dan melakukan komunikasi,” kata Sony.
Baca juga: Izin Angkutan Umum Tanpa Manajemen Keselamatan Bakal Dicabut
Komunikasi yang dilakukan pengendara motor yaitu dengan menyalakan klakson serta melihat ke arah spion truk atau bus, apakah sopirnya tau akan keberadaan kita. Karena motor akan sulit terlihat jika masuk ke blind spot truk dan bus.
“Bahaya terbesar motor adalah tidak terlihat dan efek angin dari truk atau bus. Kalau ada kesempatan, ruang, kecepatan, dan jalan yang rata, segera mendahului diawali dengan komunikasi berupa klakson dan lampu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.