Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan dengan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal.
Contohnya, pada jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam (kpj). Sementara batas kecepatan minimalnya 60 kpj
Namun, berbeda pada tol layang Jakarta-Cikampek, yang memiliki batas maksimal 60 kpj. Sedangkan kecepatan minimalnya tidak disebutkan.
“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 kpj hingga 100 kpj.
Berdasarkan pengamatannya, batas maksimal di jalan tol di Indonesia ada yang mencapai 120 kpj. Sementara untuk batas kecepatan terendah 40 kpj.
“Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.