JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar rekaman memperlihatkan mobil yang dikenakan tilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan tol tengah viral di media sosial. Tepatnya terjadi di jalan Tol Madiun.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @roda2blog, terlihat seorang pengemudi yang sedang ditilang oleh petugas kepolisian karena memacu mobilnya melebihi batas kecepatan kendaraan yang sudah ditentukan.
“Bapak kena tilang. Gara-gara jalan lebih dari 160 km per jam (kpj). Bapak dibilangi ngeyel. Itu ada tulisan 24 jam aktivitas tol dipantau CCTV, ada alat ukurnya. Eh, keluar gerbang tol langsung dicegat petugas,” ujar istri dari pria yang terkena tilang tersebut.
Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Batas Kecepatan
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan dengan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal.
Contohnya, pada jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam (kpj). Sementara batas kecepatan minimalnya 60 kpj
Namun, berbeda pada tol layang Jakarta-Cikampek, yang memiliki batas maksimal 60 kpj. Sedangkan kecepatan minimalnya tidak disebutkan.
“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 kpj hingga 100 kpj.
Berdasarkan pengamatannya, batas maksimal di jalan tol di Indonesia ada yang mencapai 120 kpj. Sementara untuk batas kecepatan terendah 40 kpj.
“Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat,” kata Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/28/130100215/enggak-nurut-istri-pria-ini-kena-tilang-karena-ngebut-di-jalan-tol