JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia. Salah satunya adalah Polda Jawa Barat yang resmi memberlakukan tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.
“Kita di (Polda) Jabar juga kebagian, karena belum tentu semua Polda mendapat jatah untuk (ETLE) itu. Polda Jabar pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, dikutip dari NTMCPolri (23/3/2021).
Selain itu yang tak kalah menarik tentang stut motor mogok ternyata bisa membuat kita kena tilang.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 24 Maret 2021.
1. Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang
Banyak pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara. Niat menolong memang baik, tapi ternyata tindakan tersebut melanggar aturan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendir atau orang lain.
“Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Jangan Salah, Stut Motor Mogok Juga Bisa Kena Tilang
2. Jangan Stut, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok
Motor yang mogok dan butuh untuk dibawa ke bengkel, biasanya dibawa dengan cara stut atau didorong dari belakang dengan menggunakan motor. Perlu diketahui, bahwa cara tersebut sebenarnya salah dan berbahaya.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengatakan, jika bicara dari sisi safety riding memang tindakan stut motor seperti itu bisa saja membahayakan keduanya.
Sebab, akan hilangnya keseimbangan baik saat posisi mendorong atau pun sedang didorong.
Baca juga: Jangan Stut, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok
3. Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Yogyakarta
Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini.