2. Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
Penerapan sitem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bukan hanya pengguna kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Jika kemarin hanya lima pelanggaran, sekarang menjadi sepuluh pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).
Baca juga: Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
3. Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimuali pada 23 Maret 2021.
Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan ke depan. Terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.
Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub, dan memiliki software yang terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
“Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu
(20/032021).
Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi
mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang
4. Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.