Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Catat, Ini 41 Lokasi Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta dan Sekitarnya | Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Kompas.com - 24/03/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan.

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan ada 41 titik kamera baru tilang elektronik yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Depok.

“41 kamera itu berada di jalan protokol, koridor Transjakarta, di jalan tol, Depok, dan di Kabupaten Bekasi,” ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Selain itu yang tak kalah menarik tentang 12 Polda resmi berlakukan tilang elektronik.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 23 Maret 2021.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

1. Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Baca juga: Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

2. Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Penerapan sitem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bukan hanya pengguna kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

“Jika kemarin hanya lima pelanggaran, sekarang menjadi sepuluh pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Baca juga: Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

3. Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimuali pada 23 Maret 2021.

Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan ke depan. Terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.

Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub, dan memiliki software yang terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).

“Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu
(20/032021).

Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

4. Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual

Kepolisian semakin gencar meningkatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan.

Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) lalu dan tilang elektronik secara nasional yang mulai diberlakukan mulai hari ini (23/3/2021).

Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke rumah.

Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Baca juga: Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual

Pada tahun pertamanya, Toyota Avanza berhasil terjual 43 ribu unit.TAM Pada tahun pertamanya, Toyota Avanza berhasil terjual 43 ribu unit.

5. Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya

Toyota Avanza jadi salah satu mobil yang masuk dalam kampanye penarikan kembali atau recall. Berdasarkan pengumuman PT Toyota Astra Motor (TAM), disebutkan bahwa recall disebabkan karena masalah pada komponen pompa bahan bakar atau fuel pump.

Pada rangkaian komponen tersebut ada bagian impeller berbahan resin, yang dalam keadaan tertentu bisa melengkung dan mengembang. Akibatnya impeller menyentuh cover motor pump, sehingga tak bisa lagi memutar.

Efeknya, fuel pump tak bisa bekerja menyuplai bahan bakar dari tangki ke ruang bakar. Indikasinya saat berjalan mesin mobil bisa mati mendadak. Dalam keadaan parkir, mesin akan susah dihidupkan.

Baca juga: Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau