JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Selasa (23/3/2021), tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan ada 41 titik kamera baru tilang elektronik yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Depok.
“41 kamera itu berada di jalan protokol, koridor Transjakarta, di jalan tol, Depok, dan di Kabupaten Bekasi,” ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Selain itu yang tak kalah menarik tentang 12 Polda resmi berlakukan tilang elektronik.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 23 Maret 2021.
1. Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Baca juga: Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
2. Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
Penerapan sitem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bukan hanya pengguna kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Jika kemarin hanya lima pelanggaran, sekarang menjadi sepuluh pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).
Baca juga: Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
3. Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimuali pada 23 Maret 2021.
Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan ke depan. Terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.
Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub, dan memiliki software yang terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
“Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu
(20/032021).
Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi
4. Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual
Kepolisian semakin gencar meningkatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan.
Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) lalu dan tilang elektronik secara nasional yang mulai diberlakukan mulai hari ini (23/3/2021).
Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke rumah.
Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran. Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Baca juga: Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual
5. Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya
Toyota Avanza jadi salah satu mobil yang masuk dalam kampanye penarikan kembali atau recall. Berdasarkan pengumuman PT Toyota Astra Motor (TAM), disebutkan bahwa recall disebabkan karena masalah pada komponen pompa bahan bakar atau fuel pump.
Pada rangkaian komponen tersebut ada bagian impeller berbahan resin, yang dalam keadaan tertentu bisa melengkung dan mengembang. Akibatnya impeller menyentuh cover motor pump, sehingga tak bisa lagi memutar.
Efeknya, fuel pump tak bisa bekerja menyuplai bahan bakar dari tangki ke ruang bakar. Indikasinya saat berjalan mesin mobil bisa mati mendadak. Dalam keadaan parkir, mesin akan susah dihidupkan.
Baca juga: Avanza Anda Kena Recall, Begini Cara Mengetahuinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.